Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hokum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
definisi ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum) sedangkan definisi ushul fiqih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan ) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.